PALU, READNEWS.ID – Sikap terbuka terhadap kritik semestinya menjadi bagian dari profesionalisme pejabat komunikasi sebuah perusahaan publik. Namun, tindakan Humas PLN UP3 Palu yang diduga mengeluarkan sekaligus memblokir nomor telepon wartawan dari grup WhatsApp Jurnalis PLN justru memunculkan tanda tanya besar: apakah kritik terhadap pelayanan perusahaan kini dianggap sebagai sesuatu yang harus dihindari?
Peristiwa ini dialami Rizky, wartawan readnews.id, pada 30 Oktober 2026. Kejadian tersebut berlangsung tidak lama setelah dirinya mengunggah tulisan editorial berjudul “Berbulan-bulan Pemadaman Listrik Bergilir, PLN UP3 Palu Gagal Antisipasi?” ke dalam grup WhatsApp Jurnalis PLN.
Tak berselang lama setelah tulisan tersebut dipublikasikan di grup, Rizky mendapati dirinya telah dikeluarkan dari grup tanpa pemberitahuan maupun penjelasan sebelumnya.
“Heran, kok saya dikeluarkan, tanpa pemberitahuan apa pun pula,” ujar Rizky.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Rizky kemudian mencoba menghubungi Asisten Manajer Keuangan dan Umum sekaligus Humas PLN UP3 Palu, Natalia Revianto. Tujuannya sederhana, yakni menanyakan alasan dirinya dikeluarkan dari grup yang selama ini menjadi salah satu sarana komunikasi antara PLN dan kalangan jurnalis.
Namun, persoalan justru semakin mengundang tanda tanya. Nomor telepon yang biasa digunakannya untuk berkomunikasi diduga telah diblokir. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan centang satu selama berhari-hari, tanpa dibaca maupun mendapatkan balasan.
“Diluar dugaan, ternyata nomor saya pun diblokir. Pesan hanya centang satu selama berhari-hari tanpa dibaca maupun dibalas,” katanya.
Untuk memastikan apakah kendala komunikasi tersebut berkaitan dengan nomor teleponnya, Rizky kemudian mencoba mengirim pesan menggunakan nomor lain. Hasilnya berbeda: pesan WhatsApp menunjukkan centang dua.
“Kecurigaan saya makin kuat jika nomor saya yang satunya kemungkinan diblokir!” ungkapnya.
Perbedaan status pengiriman pesan tersebut memang belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemblokiran. Namun, rangkaian peristiwa yang terjadi setelah publikasi editorial itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak PLN UP3 Palu.
Kritik Pelayanan Atau Ketidak Nyamanan Terhadap Pemberitaan?
Jika benar pengeluaran dari grup dan pemblokiran komunikasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan kritis, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut hubungan personal antara seorang humas dan wartawan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana sebuah institusi pelayanan publik menyikapi kritik masyarakat yang disampaikan melalui kerja jurnalistik.
Kuat dugaan, peristiwa ini berkaitan dengan pemberitaan readnews.id yang belakangan gencar menyoroti persoalan pemadaman listrik bergilir yang berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah pelayanan PLN UP3 Palu. Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Perlu ditegaskan, pers bukanlah alat promosi perusahaan. Wartawan tidak memiliki kewajiban untuk hanya menyampaikan kabar baik, memuji keberhasilan, atau mempublikasikan kegiatan seremonial suatu institusi.
Pers mempunyai fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, mengedukasi masyarakat, sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk menyuarakan persoalan yang mereka hadapi.
Dalam konteks ini, pemberitaan mengenai pemadaman listrik bergilir merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pelanggan berhak mengetahui penyebab gangguan, langkah antisipasi, kendala teknis, serta target penyelesaian yang dilakukan PLN.
Tentu, pemberitaan juga harus memberikan ruang bagi PLN untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Kritik harus disampaikan secara profesional, berbasis fakta, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
Ada Hak Jawab dan Hak Koreksi, Bukan Memutus Komunikasi
Apabila PLN UP3 Palu merasa keberatan terhadap pemberitaan readnews.id, sesungguhnya tersedia mekanisme yang jelas dalam sistem pers Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pemberitaan.
Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Bahkan, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi.
Dengan demikian, jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat, tidak lengkap, atau merugikan, pihak PLN dapat menyampaikan klarifikasi, menggunakan Hak Jawab, maupun mengajukan Hak Koreksi kepada redaksi readnews.id.
Jalur tersebut jauh lebih tepat daripada membiarkan persoalan komunikasi berkembang menjadi polemik antara institusi dan wartawan.
Kode Etik Jurnalistik Menuntut Profesionalisme Dari kedua Belah Pihak
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia diwajibkan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 juga menegaskan bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Artinya, wartawan readnews.id tetap berkewajiban menjaga akurasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada PLN UP3 Palu. Sebaliknya, pihak PLN juga patut memberikan penjelasan substantif atas persoalan pelayanan yang menjadi perhatian pelanggan.
Kritik terhadap institusi bukan berarti institusi tersebut tidak boleh membela diri. Justru, klarifikasi yang terbuka dan berbasis data merupakan cara yang lebih profesional untuk menjawab kritik.
PLN UP3 Palu Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini disusun, alasan pengeluaran Wartawan readnews.id dari grup WhatsApp Jurnalis PLN serta dugaan pemblokiran nomor teleponnya masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak PLN UP3 Palu, khususnya Natalia Revianto.
Ada beberapa hal yang patut dijelaskan kepada publik:
- Apa alasan wartawan readnews.id dikeluarkan dari grup WhatsApp Jurnalis PLN?
- Apakah pengeluaran tersebut merupakan keputusan administratif, kebijakan pengelola grup, atau tindakan personal?
- Apakah benar nomor telepon Rizky telah diblokir oleh pihak Humas PLN UP3 Palu?
- Jika benar terjadi pemblokiran, apa dasar dan pertimbangannya?
- Apakah tindakan tersebut memiliki kaitan dengan pemberitaan kritis mengenai pemadaman listrik bergilir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap PLN. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya memperoleh transparansi dan memastikan komunikasi antara institusi dan media tetap berjalan secara profesional.
PLN tentu berhak mengelola grup WhatsApp internal maupun grup komunikasi jurnalis sesuai aturan yang ditetapkan pengelolanya. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis mewajibkan sebuah institusi memasukkan setiap wartawan ke dalam grup WhatsApp tertentu.
Namun, kewenangan mengelola grup tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan informasi dan menghormati kerja jurnalistik.
Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan hanya dianggap mitra ketika memuji, tetapi berubah menjadi pihak yang harus disingkirkan ketika mulai mengkritisi pelayanan.
Sebab, tugas pers bukan membuat sebuah institusi selalu terlihat baik di mata publik. Tugas pers adalah menyampaikan kenyataan, termasuk ketika kenyataan itu tidak nyaman untuk didengar.
Dan bagi PLN UP3 Palu, satu hal yang perlu diingat: masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang keberhasilan perusahaan, tetapi juga membutuhkan jawaban ketika listrik mereka padam berulang kali selama berbulan-bulan.
Kritik tidak seharusnya dibalas dengan pemutusan komunikasi. Jika pemberitaan dianggap keliru, bantahlah dengan data. Jika informasinya tidak lengkap, lengkapi dengan penjelasan. Jika ada fakta yang perlu diluruskan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Karena pada akhirnya, yang paling membutuhkan penjelasan bukan hanya wartawan, melainkan pelanggan PLN yang selama ini terdampak pemadaman listrik bergilir.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PLN UP3 Palu, Natalia Revianto, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab atas pemberitaan ini.





