READNEWS.ID, POSO – Belum adanya tindakan nyata dari ketua DPRD Poso, Sesi Mapeda, terkait usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap dua orang anggota orang DPRD Poso dari Partai Berkarya, ternyata melahirkan pro kontra serta polemik di lingkungan pengamat politik serta masyarakat kabupaten Poso.
Padahal sudah jelas, usulan PAW tersebut langsung disampaikan dan ditanda tangani oleh Ketua umum serta Sekertaris Jenderal DPP Partai Berkarya Pusat yang sah.
Terkait hal tersebut, Sesi Mapeda pada media ini antara lain menyatakan, bahwa pihaknya juga mendapatkan bantahan yang sama juga mengatasnamakan pengurus pusat. “Kami juga mendapat bantahan yang sama atas nama pengurus pusat” ungkap Sesi saat di konfirmasi media ini via Ponselnya, Rabu (01/11/2023).
Selain itu kata Sesi, ternyata keberadaan pengurus pusat ini masih bermasalah. Hal ini karena ada gugatan di PTUN serta gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Makanya kata Sesi, pihaknya mengaku sangat berhati hati dalam mengambil sikap sehingga kedepan tidak ada berbagai implikasi hukum karena salah mengambil sikap.
Sementara itu, menurut salah seorang pendiri Partai Berkarya, Andi Abdi, menegaskan, harusnya ketua DPRD bukan mempertanyakan proses gugatan yang sedang berjalan saat ini. Tapi menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh pengurus DPP Partai yang sah.
“Terkait adanya gugatan, semestinya bukan ranahnya, tapi saat ini adanya usulan dari pengurus DPP yang sah dan semestinya harus segera ditindak lanjuti” tandasnya
Dalam usulan yang disampaikan Pihak DPP Partai Berkarya Pusat yang sah, sudah amat jelas, selain telah memecat keanggotaan Alwin Nakamba dan Dharma Tongku, kedua anggota Dewan Poso tersebut, saat ini telah mencalonkan diri untuk maju sebagai bakal calon anggota DPRD Poso dari partai lain
Ditambahkan And Abdi, seharusnya ketua DPRD Poso menindaklanjuti usulan tersebut kepada pihak DPP Partai Berkarya Pusat selaku pemegang keputusan tertinggi partai. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak KPU terkait keabshan Partai Berkarya itu sendiri. (SYM)