“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadapnya (PH), kami menemukan 3 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0.38 Gram. Paketan itu, berada di dalam sebungkus kotak rokok,” urai Kasat.

Kasat menjelaskan, kepada Tim Opsnal, S mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A. Yang mana, A merupakan warga Kelurahan Ujung Padang.

Tim Opsnal, lantas gerak cepat untuk membekuk A ke kediamannya sesuai keterangan PH. Namun, setibanya Tim Opsnal di lokasi, A keburu kabur melarikan diri dari sergapan Tim Opsnal.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami membawa yang bersangkutan (PH) berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat mengakhiri.