READNEWS.ID, POSO – Dalam rangka menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, pihak KPU Poso melaksanakan rapat terpadu bersama unsur pemerintah serta elemen masyarakat lainya. Senin (16/11/2023).

Kegiatan rapat yang digelar disalah satu rumah makan di Poso itu, guna merumuskan tempat atau titik yang dapat digunakan memasang alat peraga Kampanye serta lokasi lokasi yang dilarang untuk digunakan memasang alat peraga kampanye.

Pada pertemuan tersebut, pihak KPU melalui komisionernya Roni Mathindas menegaskan, jika pihaknya dalam menjalankan prosedur kerja termasuk dalam menentukan titik serta bentuk dan ukuran alat peraga kampanye akan selalu berpijak pada PKPU nomor 15 tahun 2023.

Namun demikian pada pertemuan tersebut, Roni memyatakan, pihaknya akan selalu mengcombain aturan PKPU dengan peraturan lainya seperti Peraturan Daerah (Perda) dan aturan aturan lainya yang ada kaitannya dengan masalah ketertiban umum.

Contoh alt