READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina.
“Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10).
Adapun, empat orang yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni,
Untuk di ketahui, KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi LNG PT Pertamina.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan yang menajdi tersangka dalam kasus tersebut dan sudah di lakukan penahanan oleh KPK.
KPK menduga, Kebijakan Karen terkait kerjasama dengan perusahaan asal Amerika serikat Corpus Christi liquefaction (CCL) tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply. Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus di jual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
“Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/8). (Ardi)