Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kasus Korupsi APBDes Batang Bahal Padangsidimpuan Segera Sidang

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jun 2024 19:33 0 163 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kasus dugaan korupsi APBDes Batang Bahal Kota Padangsidimpuan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades), SS, hingga jadi tersangka, sudah memasuki tahap II dan akan segera sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Pasang Iklan

Penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka, SS, berikut barang bukti dalam dugaan korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021 dan 2022, sehingga kasus ini akan segera sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (26/06/2024) siang, dalam rilisnya mengaku bahwa setelah serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka akan terbit surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya, JPU melaksanakan penuntutan nantinya pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus,” jelas Kasi Intel.

Pasang Iklan

Ia melanjut, terhadap tersangka, akan berlangsung proses penahanan oleh JPU di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka, menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.

Penyalahgunaan ADD

Sebelumnya, Kasi Intel membeberkan, tersangka telah menyalahgunakan alokasi Dana Desa (ADD) Batang Bahal TA 2021 dan 2022. Dari temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 APBDes Batang Bahal sebesar kurang lebih Rp366 juta.

“Pada 2023, untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah demi kepentingan pencalonan SS sebagai calon Kepala Desa Batang Bahal,” imbuhnya.

Tersangka, kata Kasi Intel, pada saat dana ADD TA 2023 di Juli 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka melakukan penarikan tunai sebesar Rp348 juta. Kemudian, ia menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal.

“Jadi, supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022,” beber Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 sebesar Rp188.814.506.

“Sedangkan untuk TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga, jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp366.240.166,” tutup Kasi Intel.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum