READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Penyakit lama seorang residivis, MDT alias G (41), kembali kambuh hingga akhirnya ia nekat jual sabu lagi dan berhasil tertangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (03/07/2024) malam.
Penyakit lama residivis warga Gang A Lubis, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang jual sabu lagi hingga tertangkap ini kambuh, karena tak ada efek jera baginya selama ini.
“Tersangka kami amankan saat berdiri di tepi Gang A Lubis, Jalan SM Raja,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama Sidabutar, SH, Jumat (05/07/2024) sore.
Saat proses penggeledahan terhadap tubuh MDT, lanjut Kasat, Tim Opsnal tidak menemukan adanya barang bukti narkotika. Namun, MDT mengaku ke Tim Opsnal, jika memiliki sabu persis di dalam Rumahnya.
“Maka, kami lakukan penggeledahan di Rumah tersangka bersama Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ini, satu paket sabu seberat 0,23 Gram di atas lemari pakaiannya,” imbuh Kasat.
Berdasarkan keterangan MDT, sebut Kasat, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, KR di Desa Sipangko, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.