READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum pada Selasa (9/12) di kantor Kejari Palu. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan Polres Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, serta perwakilan dari Pemerintah Kota dan DPRD Palu.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat perintah Kepala Kejari Palu nomor PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rincian Barang Bukti
- Narkotika: 1.918,75 gram sabu, handphone, kalkulator, dan timbangan digital. Barang bukti terbesar berupa sabu seberat 73,74 gram milik terpidana Gunawan Mendi, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
- Tindak Pidana Umum: Barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dari kasus penganiayaan, pencurian, dan pelanggaran UU Darurat.
Barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran, dan metode lainnya sehingga tidak dapat digunakan lagi. Proses berlangsung aman dan selesai pada pukul 10.40 WITA.