READNEWS.ID, METROPOLITAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara bupati nonaktif kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri, Ary Egahni ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Jum’at (11/8).
“Telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya,” Kata Ali. (11/8).
Lebih lanjut Ali mengatakan, penahanan atas kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, saat ini para terdakwa masih berada di rutan KPK.
Sementara itu Ali mengatakan, Jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang untuk kedua terdakwa untuk pembacaan dakwaannya.
“Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan,” Ucapnya.
Untuk diketahui, Ben Brahim S. Bahat adalah bupati Kapuas, Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni adalah istri dari Ben itu sendiri.
Ary Egahni adalah seorang politisi dari Partai Nasdem sekaligus anggota Komisi III DPR-RI. Kedua nya di duga melakukan tidak pidana Korupsi di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Kapuas.
Ben dan Ary di duga menggunakan jabatan nya untuk mendapatkan berbagai fasilitas dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya