Ketika pemadaman berkepanjangan dan keterbatasan daya listrik terus membebani UMKM, menghambat aktivitas dunia usaha, serta meresahkan masyarakat, program Berani Menyala dituntut melampaui retorika pembangunan. Keandalan energi harus menjadi prioritas nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemadaman listrik bergilir yang berulang, keterbatasan daya, dan belum adanya kepastian mengenai normalisasi pasokan telah menempatkan masyarakat dalam situasi yang tidak sederhana. Bagi sebagian rumah tangga, listrik padam mungkin hanya berarti aktivitas yang tertunda. Namun bagi pelaku usaha kecil, pedagang, industri rumahan, dan dunia usaha yang bergantung pada energi listrik, persoalan tersebut dapat berubah menjadi kerugian ekonomi yang nyata.
Di sinilah ironi program Berani Menyala menemukan relevansi kritiknya. Sebuah program pembangunan yang membawa semangat pemerataan energi tentu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan pembangunan kelistrikan tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan menghadirkan sambungan listrik ke wilayah yang belum terjangkau. Lebih jauh, keberhasilan itu juga harus tercermin dari kemampuan menjamin kontinuitas, kecukupan, dan keandalan pasokan bagi masyarakat yang sudah menikmati layanan listrik.
Sebab, apa artinya listrik berhasil dihadirkan apabila masyarakat masih harus menghadapi ketidakpastian kapan listrik tersedia dan kapan kembali padam?
Ketika energi menjadi persoalan ekonomi
Persoalan kelistrikan tidak boleh dipersempit sebagai urusan teknis antara pembangkit, jaringan transmisi, gardu, dan distribusi. Dalam struktur perekonomian modern, energi listrik merupakan salah satu infrastruktur produktif yang menentukan keberlangsungan hampir seluruh aktivitas ekonomi.
UMKM yang menjalankan usaha kuliner, pengolahan makanan, jasa laundry, percetakan, bengkel, perdagangan daring, hingga penyimpanan produk yang membutuhkan pendinginan sangat bergantung pada kontinuitas pasokan listrik. Pemadaman yang berlangsung berulang bukan hanya menghentikan mesin dan peralatan, melainkan juga mengganggu jadwal produksi, pelayanan pelanggan, transaksi, serta distribusi barang.
Dampaknya tidak selalu terlihat dalam satu kejadian pemadaman. Kerugian justru dapat terakumulasi melalui biaya operasional tambahan, pembelian bahan bakar genset, penurunan produktivitas, kerusakan bahan baku, pembatalan pesanan, dan hilangnya peluang pendapatan.
Bagi usaha dengan margin keuntungan yang tipis, tambahan biaya operasional akibat ketidakpastian energi dapat menjadi beban yang serius. Pelaku usaha kecil tidak memiliki kapasitas finansial yang sama dengan perusahaan besar untuk menyediakan pembangkit cadangan, sistem penyimpanan energi, atau infrastruktur proteksi kelistrikan.

Artinya, pemadaman yang sama dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi yang berbeda. Perusahaan besar mungkin masih dapat mengandalkan genset dan sistem cadangan, sementara UMKM harus menanggung keterbatasan dengan sumber daya yang jauh lebih kecil.
Di sinilah dimensi keadilan ekonomi perlu diperhatikan. Ketidakandalan pasokan energi berpotensi menciptakan beban yang lebih berat bagi kelompok usaha yang justru sedang didorong menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila melihat struktur ekonomi Sulawesi Tengah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025 industri pengolahan menyumbang sekitar 41,24 persen terhadap PDRB Sulawesi Tengah, sementara pertambangan dan penggalian berkontribusi sekitar 15,22 persen. Pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang sekitar 16,36 persen.
Struktur tersebut memperlihatkan betapa pentingnya ketersediaan infrastruktur energi bagi keberlanjutan kegiatan ekonomi daerah. Ketika sektor industri, perdagangan, pengolahan hasil pertanian, dan berbagai kegiatan produktif lainnya berkembang, kebutuhan terhadap energi yang stabil juga semakin meningkat.
Karena itu, keandalan listrik bukan sekadar urusan kenyamanan masyarakat. Ia merupakan bagian dari daya saing ekonomi daerah.
Krisis yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu alasan teknis
Dalam berbagai pemberitaan pada September 2026, PLN menjelaskan bahwa pemadaman bergilir di wilayah Palu dan sekitarnya berkaitan dengan gangguan penyaluran transmisi, pemeliharaan sistem interkoneksi, serta meningkatnya kebutuhan listrik.
Pada 7 September 2026, PLN menyampaikan bahwa pemadaman telah dirasakan masyarakat selama hampir dua pekan dengan durasi sekitar tiga hingga empat jam secara bergantian. Beban puncak listrik di wilayah pelayanan UP3 Palu disebut mencapai sekitar 260–270 megawatt dengan hampir 700 ribu pelanggan yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Penjelasan berikutnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 15 September 2026 mengungkap persoalan yang lebih mendasar. PLN menyebut sistem kelistrikan mengalami defisit sekitar 30 megawatt. Penurunan debit air akibat musim kemarau memengaruhi produksi sejumlah pembangkit listrik tenaga air, sementara pemeliharaan dan gangguan pada beberapa unit pembangkit turut menekan kemampuan pasokan.
Pada kesempatan tersebut, PLN juga menyampaikan bahwa PLTU Palu 3 berkapasitas 50 megawatt sempat terlepas dari sistem pada akhir Agustus 2026. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kelistrikan bukan hanya berkaitan dengan meningkatnya permintaan, tetapi juga menyangkut ketersediaan pembangkit, ketahanan sistem transmisi, dan kemampuan sistem mengantisipasi gangguan secara bersamaan.

Penjelasan teknis tersebut penting dan harus dihormati. Namun, penjelasan mengenai penyebab gangguan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Publik masih membutuhkan jawaban yang lebih konkret: berapa lama kondisi ini akan berlangsung, bagaimana tahapan pemulihannya, apa jaminan agar gangguan serupa tidak terus berulang, dan siapa yang memastikan seluruh langkah penanganan berjalan sesuai target?
Dalam pemberitaan 6 November 2026, PLN kembali menjelaskan perkembangan penambahan pasokan sebesar 62 megawatt pada sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan. Namun, PLN juga menyatakan bahwa tambahan tersebut belum dapat menjamin pemadaman bergilir di Sulawesi Tengah segera berakhir.
Di wilayah Sidera, kapasitas pembangkit sewa direncanakan mencapai 50 megawatt. Tahap awal sebesar 20 megawatt telah beroperasi, sementara tambahan 15 megawatt masih dalam proses pengiriman. Pengembangan pasokan juga direncanakan melalui pembangunan pembangkit di Silae dan PLTU Palu III.
Fakta ini patut menjadi perhatian. Sebab, ketika tambahan kapasitas pembangkit belum otomatis menjamin berakhirnya pemadaman, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pengumuman mengenai berapa megawatt daya yang akan ditambahkan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan tentang berapa daya yang benar-benar tersedia, berapa kebutuhan aktual sistem, berapa cadangan daya yang dapat diandalkan, serta bagaimana kemampuan jaringan menyalurkan listrik ke wilayah pelanggan.
Kapasitas terpasang tidak selalu identik dengan daya mampu pasok. Daya mampu pasok pun tidak otomatis menjamin keandalan apabila transmisi, distribusi, dan cadangan operasional belum memadai.
Inilah substansi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berani Menyala dan tantangan konsistensi pembangunan
Program Berani Menyala yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memiliki tujuan strategis, yakni memperluas akses listrik hingga ke wilayah pedesaan yang selama ini belum menikmati layanan secara memadai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 17 Oktober 2026 menyampaikan bahwa jumlah desa yang belum teraliri listrik, yang sebelumnya tercatat sebanyak 89 desa pada 2025, telah mengalami pengurangan. Pemerintah juga menyebut 33 desa telah didata sebagai sasaran percepatan, dengan target seluruh desa di Sulawesi Tengah berlistrik pada 2028.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan PLN mengembangkan penguatan sistem interkoneksi Sidera–Palu, dengan proyek pembangkit sewa berkapasitas keseluruhan 50 megawatt yang dibangun secara bertahap.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerataan akses dan penguatan infrastruktur energi sedang berjalan. Tentu, upaya itu tidak sepatutnya diabaikan.
Namun, justru karena program Berani Menyala membawa harapan besar, standar keberhasilannya harus ditempatkan lebih tinggi.
Pemerataan akses dan keandalan pasokan merupakan dua dimensi kebijakan yang saling melengkapi, tetapi tidak identik. Memastikan desa yang belum berlistrik mendapatkan sambungan merupakan pekerjaan penting. Namun, memastikan masyarakat dan dunia usaha di wilayah yang sudah terhubung jaringan memperoleh pasokan yang stabil juga merupakan tanggung jawab yang tidak kalah mendasar.
Jangan sampai keberhasilan memperluas akses listrik tidak diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan bagi pelanggan yang sudah ada.

Jangan pula sampai agenda menerangi wilayah yang belum terjangkau justru berjalan tanpa perencanaan sistem yang cukup untuk mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan listrik secara keseluruhan.
Berani Menyala harus dimaknai lebih luas daripada sekadar program elektrifikasi. Ia harus menjadi momentum pembenahan tata kelola energi daerah, penguatan infrastruktur, dan pembangunan sistem kelistrikan yang tangguh menghadapi perubahan kebutuhan maupun risiko lingkungan.
Sebab, pembangunan yang hanya berorientasi pada penambahan akses tanpa memperhitungkan keberlanjutan pasokan akan menghasilkan kemajuan yang tidak utuh.
Ironi daerah kaya sumber energi
Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya energi yang besar. Keberadaan pembangkit listrik tenaga air di kawasan Poso dan sejumlah infrastruktur pembangkit lainnya merupakan modal penting dalam menopang kebutuhan energi regional.
Dalam peresmian infrastruktur kelistrikan di Morowali pada Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut sekitar 70 persen sistem kelistrikan Sulteng bersumber dari energi terbarukan, terutama PLTA Poso.
Namun, ketergantungan yang besar terhadap pembangkit berbasis tenaga air juga menghadirkan tantangan tersendiri. Ketika musim kemarau menurunkan debit air, kemampuan produksi pembangkit dapat ikut terpengaruh.
Kondisi tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi perencanaan ketahanan energi daerah.

Potensi energi yang melimpah tidak otomatis menjamin ketersediaan listrik yang stabil. Ada perbedaan mendasar antara memiliki sumber energi, memiliki kapasitas pembangkit, dan mampu menyediakan listrik secara kontinu sampai kepada konsumen.
Ketiganya membutuhkan perencanaan yang terintegrasi.
Ketergantungan terhadap satu jenis sumber energi, tanpa diversifikasi dan cadangan yang memadai, dapat meningkatkan kerentanan sistem terhadap perubahan iklim dan gangguan operasional.
Karena itu, penguatan energi terbarukan harus berjalan beriringan dengan diversifikasi sumber pembangkit, penyediaan kapasitas cadangan, penguatan transmisi, dan pengembangan teknologi penyimpanan energi sesuai kebutuhan sistem.
Sulawesi Tengah juga perlu memanfaatkan potensi tenaga surya, baik untuk wilayah terpencil maupun sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi. Namun, pengembangan tersebut harus didukung studi kelayakan, kesiapan jaringan, sistem penyimpanan, serta model pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Ketahanan energi tidak dibangun dengan satu jenis pembangkit atau satu proyek infrastruktur. Ia membutuhkan sistem yang saling mendukung dan mampu bertahan menghadapi berbagai skenario gangguan.
Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penjelasan
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat bukan sekadar pelanggan yang menerima pemberitahuan bahwa listrik akan dipadamkan. Mereka adalah konsumen yang memiliki hak atas pelayanan sesuai standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 28, mewajibkan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keandalan bukan sekadar target operasional perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban pelayanan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Ketentuan terbaru juga memuat indikator lama gangguan dan mekanisme kompensasi apabila realisasi pelayanan melampaui standar yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan serta pengecualian yang diatur.
Dengan demikian, persoalan pemadaman tidak semestinya hanya berhenti pada penjelasan mengenai gangguan teknis. Perlu ada transparansi mengenai realisasi tingkat mutu pelayanan, pencatatan durasi gangguan, pemenuhan standar pelayanan, dan hak kompensasi pelanggan apabila persyaratannya terpenuhi.
Pada titik ini, PLN harus hadir bukan hanya sebagai penyedia penjelasan teknis, tetapi juga sebagai institusi pelayanan yang akuntabel.
Masyarakat berhak mengetahui penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, dan langkah yang dilakukan untuk mencegah gangguan berulang.
Informasi jadwal pemadaman juga harus disampaikan secara konsisten melalui kanal resmi yang mudah diakses. Ketidakpastian informasi dapat memperbesar dampak ekonomi karena masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aktivitasnya.
Keterbukaan informasi bukan sekadar strategi komunikasi. Ia merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton
Di sisi lain, pemerintah provinsi tidak dapat sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada PLN tanpa menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Memang, operasional pembangkitan, transmisi, distribusi, serta pengaturan sistem kelistrikan memiliki pembagian tanggung jawab kelembagaan tersendiri. Pemerintah daerah bukan operator jaringan listrik dan tidak dapat begitu saja mengambil alih kewenangan teknis PLN.
Namun, persoalan energi memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, investasi, aktivitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah provinsi memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk memastikan persoalan tersebut masuk dalam agenda koordinasi pembangunan yang serius.
Gubernur perlu mendorong komunikasi yang terstruktur antara PLN, Kementerian ESDM, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, serta para pemangku kepentingan sektor usaha.

Koordinasi tersebut harus menghasilkan sesuatu yang lebih konkret daripada rapat dan pernyataan komitmen.
Pemerintah perlu meminta peta jalan penanganan krisis kelistrikan yang mencakup kondisi aktual pasokan, proyeksi kebutuhan, jadwal pemulihan pembangkit, percepatan infrastruktur, penguatan jaringan, dan target penurunan frekuensi maupun durasi pemadaman.
DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika keresahan masyarakat telah meluas.
Lebih jauh, pemerintah daerah perlu membuka ruang pendataan dampak ekonomi yang dialami UMKM dan dunia usaha. Tanpa data yang memadai, kerugian masyarakat hanya akan menjadi keluhan yang sulit diterjemahkan menjadi kebijakan perlindungan maupun langkah pemulihan.
Inilah saatnya pemerintah daerah menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat bukan hanya tercermin dalam program bantuan dan slogan pembangunan, melainkan juga dalam kesanggupan menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Pembangunan membutuhkan kepastian energi
Persoalan kelistrikan Sulawesi Tengah juga harus dibaca dalam konteks agenda pembangunan jangka menengah dan panjang.
Kementerian ESDM telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2025–2034 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Dokumen tersebut menjadi acuan penting dalam pengembangan pembangkit, transmisi, distribusi, dan penyediaan energi nasional.
Dalam rencana tersebut, sistem Sulawesi memperoleh alokasi rencana penambahan kapasitas pembangkit sebesar 7,7 gigawatt dalam periode 2025–2034. Ini menunjukkan bahwa pengembangan sistem energi di kawasan Sulawesi merupakan bagian penting dari agenda ketenagalistrikan nasional.
Namun, dokumen perencanaan nasional harus diterjemahkan ke dalam kebutuhan konkret daerah.
Pertumbuhan industri, khususnya di kawasan Morowali dan wilayah industri lainnya, menuntut sistem energi yang tidak hanya memiliki kapasitas memadai, tetapi juga keandalan dan fleksibilitas operasional.
Investasi membutuhkan kepastian. Dunia usaha membutuhkan kontinuitas. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang layak.
Tanpa keandalan energi, berbagai agenda pembangunan berisiko menghadapi hambatan struktural. Sebab, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang dapat berjalan optimal apabila salah satu infrastruktur penopangnya terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, krisis kelistrikan harus ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan daerah, bukan sekadar persoalan operasional yang penyelesaiannya menunggu kondisi alam membaik atau proyek pembangkit baru selesai.
Saatnya mengukur keberanian dengan hasil
Pada akhirnya, program Berani Menyala harus diuji melalui hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah desa yang memperoleh akses listrik, jumlah sambungan yang dibangun, atau kapasitas pembangkit yang diumumkan. Semua itu penting, tetapi harus dilengkapi dengan indikator kualitas pelayanan yang lebih substantif.
Berapa lama rata-rata pemadaman berlangsung dalam satu bulan? Seberapa sering gangguan terjadi? Berapa besar daya mampu pasok dibandingkan dengan beban puncak? Berapa cadangan daya operasional yang tersedia? Berapa banyak pelanggan yang terdampak? Seberapa cepat gangguan dipulihkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data yang terbuka dan dapat diverifikasi.

Pemerintah provinsi dan PLN perlu menyepakati target perbaikan yang jelas, memiliki tenggat waktu, serta dapat dipantau publik. Setiap tahapan penyelesaian harus disertai laporan perkembangan yang transparan.
Dalam jangka pendek, masyarakat membutuhkan informasi pemadaman yang akurat, jadwal yang dapat diprediksi, dan mekanisme pengaduan yang responsif. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai waktu pemulihan agar dapat meminimalkan kerugian.
Dalam jangka menengah, sistem pembangkitan dan transmisi harus diperkuat, ketergantungan terhadap sumber energi yang rentan terhadap perubahan musim perlu dikelola, dan kapasitas cadangan harus direncanakan secara memadai.
Dalam jangka panjang, Sulawesi Tengah membutuhkan strategi ketahanan energi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan ekonomi, industrialisasi, dan pemerataan wilayah.
Kita tentu tidak menutup mata terhadap kompleksitas persoalan teknis kelistrikan. Gangguan pembangkit, pemeliharaan jaringan, perubahan debit air, dan pertumbuhan kebutuhan listrik merupakan tantangan yang harus dikelola secara profesional.
Namun, kompleksitas teknis tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan ketidakpastian pelayanan berlangsung tanpa batas waktu dan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan listrik yang tersedia ketika dibutuhkan, informasi yang jujur ketika terjadi gangguan, dan kepastian bahwa setiap persoalan ditangani secara sungguh-sungguh.
Berani Menyala harus lebih dari sekadar keberanian menerangi wilayah yang belum terjangkau listrik. Ia juga harus menjadi keberanian menjamin keandalan pasokan, membenahi tata kelola energi, dan mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, pembangunan tidak boleh hanya terlihat terang dalam dokumen perencanaan dan pidato pemerintahan, sementara kehidupan ekonomi masyarakat masih harus berhadapan dengan ketidakpastian pasokan energi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa keras pemerintah mengumandangkan sebuah program, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan rakyat.
Sulawesi Tengah membutuhkan energi yang tidak hanya menyala, tetapi juga andal. Bukan sekadar janji pembangunan, melainkan kepastian pelayanan. Sebab, ketika listrik padam, yang ikut meredup bukan hanya cahaya di rumah-rumah masyarakat, melainkan juga produktivitas, kesempatan usaha, dan kepercayaan publik terhadap masa depan pembangunan daerah.





