Putusan tersebut kemudian mengalami perubahan di tingkat banding pada 2 Februari 2026, sebelum akhirnya berlanjut hingga Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi pada 15 Juli 2026, MA menetapkan sejumlah ketentuan pidana pengawasan terhadap para terpidana, termasuk hukuman satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani sepanjang memenuhi persyaratan selama masa pengawasan.

Setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejari Palu melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026.

Pengembalian dana lebih dari Rp2,35 miliar kepada Bank Sulteng menjadi bagian dari pelaksanaan putusan tersebut.

Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya tindak lanjut putusan pengadilan, tidak hanya dalam aspek pemidanaan, tetapi juga dalam pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tindak pidana perbankan.

Sumber: Karya Pena Nusantara, 7 Oktober 2026.