Sementara itu, Pasal 1 angka 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Bahkan, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi.
Dengan demikian, jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat, tidak lengkap, atau merugikan, pihak PLN dapat menyampaikan klarifikasi, menggunakan Hak Jawab, maupun mengajukan Hak Koreksi kepada redaksi readnews.id.
Jalur tersebut jauh lebih tepat daripada membiarkan persoalan komunikasi berkembang menjadi polemik antara institusi dan wartawan.
Kode Etik Jurnalistik Menuntut Profesionalisme Dari kedua Belah Pihak
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia diwajibkan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 juga menegaskan bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Artinya, wartawan readnews.id tetap berkewajiban menjaga akurasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada PLN UP3 Palu. Sebaliknya, pihak PLN juga patut memberikan penjelasan substantif atas persoalan pelayanan yang menjadi perhatian pelanggan.
Kritik terhadap institusi bukan berarti institusi tersebut tidak boleh membela diri. Justru, klarifikasi yang terbuka dan berbasis data merupakan cara yang lebih profesional untuk menjawab kritik.
PLN UP3 Palu Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini disusun, alasan pengeluaran Wartawan readnews.id dari grup WhatsApp Jurnalis PLN serta dugaan pemblokiran nomor teleponnya masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak PLN UP3 Palu, khususnya Natalia Revianto.
Ada beberapa hal yang patut dijelaskan kepada publik:
- Apa alasan wartawan readnews.id dikeluarkan dari grup WhatsApp Jurnalis PLN?
- Apakah pengeluaran tersebut merupakan keputusan administratif, kebijakan pengelola grup, atau tindakan personal?
- Apakah benar nomor telepon Rizky telah diblokir oleh pihak Humas PLN UP3 Palu?
- Jika benar terjadi pemblokiran, apa dasar dan pertimbangannya?
- Apakah tindakan tersebut memiliki kaitan dengan pemberitaan kritis mengenai pemadaman listrik bergilir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap PLN. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya memperoleh transparansi dan memastikan komunikasi antara institusi dan media tetap berjalan secara profesional.
PLN tentu berhak mengelola grup WhatsApp internal maupun grup komunikasi jurnalis sesuai aturan yang ditetapkan pengelolanya. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis mewajibkan sebuah institusi memasukkan setiap wartawan ke dalam grup WhatsApp tertentu.
Namun, kewenangan mengelola grup tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan informasi dan menghormati kerja jurnalistik.
Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan hanya dianggap mitra ketika memuji, tetapi berubah menjadi pihak yang harus disingkirkan ketika mulai mengkritisi pelayanan.
Sebab, tugas pers bukan membuat sebuah institusi selalu terlihat baik di mata publik. Tugas pers adalah menyampaikan kenyataan, termasuk ketika kenyataan itu tidak nyaman untuk didengar.
Dan bagi PLN UP3 Palu, satu hal yang perlu diingat: masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang keberhasilan perusahaan, tetapi juga membutuhkan jawaban ketika listrik mereka padam berulang kali selama berbulan-bulan.
Kritik tidak seharusnya dibalas dengan pemutusan komunikasi. Jika pemberitaan dianggap keliru, bantahlah dengan data. Jika informasinya tidak lengkap, lengkapi dengan penjelasan. Jika ada fakta yang perlu diluruskan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Karena pada akhirnya, yang paling membutuhkan penjelasan bukan hanya wartawan, melainkan pelanggan PLN yang selama ini terdampak pemadaman listrik bergilir.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PLN UP3 Palu, Natalia Revianto, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab atas pemberitaan ini.





