Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Pembakaran Rumah

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 06:28 0 84 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, MAKASSAR – Polsek Bontoala Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya keamanan umum, manusia atau barang.

Pasang Iklan

Konferensi pers itu berlangsung di Mako Polsek Bontoala, Senin (29/04/2024).

Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah.

Kejadian pembakaran bertempat di Jln Satangnga lr 131 Kel. Bontoala Parang Kec. Bontoala, Kota Makassar, pada Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Pasang Iklan

Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, SH, MH, didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya yang pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.

Sesampainya di sana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya.

Lalu pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi , “Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,”

Kemudian pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang.

Sambil memantau rumah korban merasa situasi aman, pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea.

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan,

Setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, ujar Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Adapun barang bukti, 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam,

Satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum