READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Predator rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Kota Padangsidimpuan berinisial, AS (38), bakalan terancam hukuman yang cukup berat, yakni 20 tahun pidana penjara.
Jika merujuk Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP terkait perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak maka, ancaman hukuman maksimal predator kasus rudapaksa adalah 15 tahun.
“Namun, lantaran terduga pelaku (AS-red) adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman bertambah sepertiga dari 15 tahun (pemberatan) pidana penjara,” tegas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol L Sihaloho, SH, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (17/9) siang.
Sehingga, predator rudapaksa ke anak kandung di Kota Padangsidimpuan tersebut, bakalan terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. Sebagai informasi, sebelumnya, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses menangkap AS, pada Selasa (9/9) malam lalu.