Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Menahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Sep 2023 14:27 0 180 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) usai di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Pasang Iklan

“Untuk kebutuhan proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 18 september 2023 hari ini sampai dengan 7 oktober 2023,” Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/9).

Dalam kasus tersebut, ada enam Orang yang telah di lakukan penahanan oleh KPK. di antara nya Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) yang terlebih dahulu di lakukan penahanan pada hari Rabu, (23/8) lalu

Selanjutnya, pada hari Jumat (15/9), KPK menahan dua tersangka lagi. yaitu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2022, dan Apri Churniawan (AC) selaku Voice President Operasional PT BGR. terakhir Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) pada hari senin (18/9).

Pasang Iklan

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi saat Kementerian Sosial menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bantuan sosial beras pada tahun 2020 saat terjadi wabah pandemi covid-19 yang mana Kuncoro saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT BGR.

Usai mendapatkan mandat dari Kemensos untuk menyalurkan Bansos tersebut, PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor penyaluran beras Bansos. Namun dokumen kerjasama sebagai rekanan distributor antara PT BGR dan PT PTP terdapat pesekongkolan jahat yang di inisiasi oleh Kuncoro bersama enam tersangka lainnya.

“Setingan sedemikian rupa tersebut di ketahui MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC,” Ujar Asep.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar,” ucap asep.

Para tersangka di sangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum