READNEWS.ID, METROPOLITAN – Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat Pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kita agenda kan pemeriksaan minggu depan terhadap para pimpinan KPK-RI, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Adapun, pimpinan KPK yang akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Keempatnya bakal diperiksa sebelum pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pekan depan.
“Sebelum pemanggilan saudara Firli Bahuri selaku tersangka,” ucap Ade.
Tidak hanya itu, Ade mengatakan bakal memanggil kembali para saksi dan ahli untuk dimintai keterangan tambahan.
“Penyidik telah men schedule kan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli disangkakan melanggar pasal Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ardi)