READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, perjuangkan perwalian anak dengan laksanakan sidang permohonan penetepan Wali Anak atas nama Muhammad Toha, Rabu (03/04/2024) pagi.
Adapun Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan yang perjuangkan sidang permohonan penetapan perwalian anak tersebut adalah, Gabena Pohan, SH, MH, dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resminya menjelaskan, Muhammad Toha lahir di Pekanbaru tanggal 23 Juli 2010.
Di mana, pada Juli 2023, Ibu Kandung dari Muhammad Toha menitipkan anaknya di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan. Ibu Kandung menitipkan Muhammad Toha, karenak ekonomi yang tidak baik.
“Sejak saat itu hingga sekarang Muhammad Toha tinggal dan mendapat pengasuhan oleh petugas atau pegawai UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan,” jelas Kasi Intel.
Saat ini Muhammad Toha duduk di Kelas VII SMP Negeri 6 Kota Padangsidimpuan. Muhammad Toha, belum memiliki wali yang ia butuhkan untuk keperluan ataupun kepentingan Muhammad Toha dalam mengurus pendidikan di kemudian hari.
Maka pemohon atas nama, Abdi Negara Hasibuan, SPd, merasa kasihan dan bersedia untuk menjadi wali dari Muhammad Toha. Abdi Negara, menginginkan adanya penetapan dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebagai wali dari Muhammad Toha.
Selanjutnya, Abdi Negara melalui UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan memohon kepada Kejari Padangsidimpuan untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan pemohon perwalian Muhammad Toha ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Pada 19 Maret 2024 Kejari Padangsidimpuan telah sampaikan permohonan perwalian terhadap Muhammad Toha dengan wali Abdi Negara. Abdi Negara, merupakan Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.
Pengajuan permohonan perwalian ini, di tujukan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 460/338/UPTD PSA PSP-PYB/III/2024 tanggal 05 Maret 2024. Dan Surat Kuasa substitusi Nomor: 01/SKB/PKM/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
“Selanjutnya, hari ini berlangsung sidang permohonan perwalian dengan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor: 8/Pdt.P/2024/PA.Pspk,” terang Kasi Intel.
Adapun Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dengan Hakim, Fadlah Mardiyah Pulungan, SHI, MA. Serta, saksi Marwan Rambe, SSos, MAP, Irmawati Pulungan, dan Rudy Saputra. Hadir juga, calon Wali Anak yaitu, Abdi Negara.
Dalam persidangan tersebut Calon Wali yang di ajukan oleh Jaksa Pengacara Negara telah memenuhi persyaratan. Serta, cukup layak menjadi wali anak atas nama Muhammad Toha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan penetapan Wali Anak,” sebut Kasi Intel.
Dalam hal ini, Kasi Intel menjelaskan, sidang permohonan perwalian anak yang oleh Jaksa Pengacara Negara ini, merupakan wujud dari amanat Pasal 18 ayat 2 Undang-undang RI No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Di mana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan. Baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara. Atau pemerintah maupun kepentingan umum,” tukas Kasi Intel.