Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Eks Kepala Pelabuhan Bebas Bintan !!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Agu 2023 14:45 0 414 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Den Yealta (DY) sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Barang Kena Cukai. Jum’at, (11/8).

Pasang Iklan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim KPK dari laporan masyarakat.

“tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga di lakukan penyelidikan dan di peroleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK. (11/8).

Berdasarkan bukti dari hasil penyelidikan tersebut KPK meyakini untuk menetapkan DY sebagai tersangka.

Pasang Iklan

“menetapkan dan mengumumkan tersangka yaitu saudari DY, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bintan wilayah kota Tanjung Pinang,” Ucapnya.

Den Yealta di duga menerima suap dari berbagai perusahaan untuk diri nya sendiri selama menjabat hingga Miliaran Rupiah.

“Saudari DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran jumlah sekitar 4,4 miliar,” Ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan kerugian negara atas perbuatan DY hingga ratusan miliar.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar 296,2 miliar, lanjutnya.

Sementara itu tersangka DY langsung di tahan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari Pertama, terhitung tanggal 11 Agustus 2023 hari ini sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” pungkasnya.

Atas perbuatan nya DY melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ardi)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum