READNEWS.ID, METROPOLITAN – Alex Tirta penuhi panggilan penyidik Subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat, (3/11).
Saat tiba di Markas Polda Metro Jaya, ia enggan bicara panjang saat rombongan awak media menanyakan perihal pemeriksaan yang akan ia jalani.
“Nanti, ya, nanti,” kata Alex sambil memasuki gedung promoter.
Sedianya, Alex menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, (1/11). Namun, kuasa hukum Alex mengatakan kliennya tak bisa hadir karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang di hari Jumat (3/11).
Alex ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex diduga memberikan fasilitas rumah yang disewanya yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada Firli Bahuri.
Hal tersebut terungkap saat tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada hari Kamis, (26/10).
“Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT (Alex Tirta). Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, (31/10). (Ardi).