Sulawesi Tengah juga perlu memanfaatkan potensi tenaga surya, baik untuk wilayah terpencil maupun sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi. Namun, pengembangan tersebut harus didukung studi kelayakan, kesiapan jaringan, sistem penyimpanan, serta model pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Ketahanan energi tidak dibangun dengan satu jenis pembangkit atau satu proyek infrastruktur. Ia membutuhkan sistem yang saling mendukung dan mampu bertahan menghadapi berbagai skenario gangguan.
Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penjelasan
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat bukan sekadar pelanggan yang menerima pemberitahuan bahwa listrik akan dipadamkan. Mereka adalah konsumen yang memiliki hak atas pelayanan sesuai standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 28, mewajibkan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keandalan bukan sekadar target operasional perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban pelayanan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Ketentuan terbaru juga memuat indikator lama gangguan dan mekanisme kompensasi apabila realisasi pelayanan melampaui standar yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan serta pengecualian yang diatur.
Dengan demikian, persoalan pemadaman tidak semestinya hanya berhenti pada penjelasan mengenai gangguan teknis. Perlu ada transparansi mengenai realisasi tingkat mutu pelayanan, pencatatan durasi gangguan, pemenuhan standar pelayanan, dan hak kompensasi pelanggan apabila persyaratannya terpenuhi.
Pada titik ini, PLN harus hadir bukan hanya sebagai penyedia penjelasan teknis, tetapi juga sebagai institusi pelayanan yang akuntabel.
Masyarakat berhak mengetahui penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, dan langkah yang dilakukan untuk mencegah gangguan berulang.
Informasi jadwal pemadaman juga harus disampaikan secara konsisten melalui kanal resmi yang mudah diakses. Ketidakpastian informasi dapat memperbesar dampak ekonomi karena masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aktivitasnya.
Keterbukaan informasi bukan sekadar strategi komunikasi. Ia merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton
Di sisi lain, pemerintah provinsi tidak dapat sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada PLN tanpa menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Memang, operasional pembangkitan, transmisi, distribusi, serta pengaturan sistem kelistrikan memiliki pembagian tanggung jawab kelembagaan tersendiri. Pemerintah daerah bukan operator jaringan listrik dan tidak dapat begitu saja mengambil alih kewenangan teknis PLN.
Namun, persoalan energi memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, investasi, aktivitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah provinsi memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk memastikan persoalan tersebut masuk dalam agenda koordinasi pembangunan yang serius.
Gubernur perlu mendorong komunikasi yang terstruktur antara PLN, Kementerian ESDM, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, serta para pemangku kepentingan sektor usaha.

Koordinasi tersebut harus menghasilkan sesuatu yang lebih konkret daripada rapat dan pernyataan komitmen.
Pemerintah perlu meminta peta jalan penanganan krisis kelistrikan yang mencakup kondisi aktual pasokan, proyeksi kebutuhan, jadwal pemulihan pembangkit, percepatan infrastruktur, penguatan jaringan, dan target penurunan frekuensi maupun durasi pemadaman.
DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika keresahan masyarakat telah meluas.
Lebih jauh, pemerintah daerah perlu membuka ruang pendataan dampak ekonomi yang dialami UMKM dan dunia usaha. Tanpa data yang memadai, kerugian masyarakat hanya akan menjadi keluhan yang sulit diterjemahkan menjadi kebijakan perlindungan maupun langkah pemulihan.
Inilah saatnya pemerintah daerah menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat bukan hanya tercermin dalam program bantuan dan slogan pembangunan, melainkan juga dalam kesanggupan menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Pembangunan membutuhkan kepastian energi
Persoalan kelistrikan Sulawesi Tengah juga harus dibaca dalam konteks agenda pembangunan jangka menengah dan panjang.
Kementerian ESDM telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2025–2034 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Dokumen tersebut menjadi acuan penting dalam pengembangan pembangkit, transmisi, distribusi, dan penyediaan energi nasional.
Dalam rencana tersebut, sistem Sulawesi memperoleh alokasi rencana penambahan kapasitas pembangkit sebesar 7,7 gigawatt dalam periode 2025–2034. Ini menunjukkan bahwa pengembangan sistem energi di kawasan Sulawesi merupakan bagian penting dari agenda ketenagalistrikan nasional.
Namun, dokumen perencanaan nasional harus diterjemahkan ke dalam kebutuhan konkret daerah.
Pertumbuhan industri, khususnya di kawasan Morowali dan wilayah industri lainnya, menuntut sistem energi yang tidak hanya memiliki kapasitas memadai, tetapi juga keandalan dan fleksibilitas operasional.
Investasi membutuhkan kepastian. Dunia usaha membutuhkan kontinuitas. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang layak.
Tanpa keandalan energi, berbagai agenda pembangunan berisiko menghadapi hambatan struktural. Sebab, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang dapat berjalan optimal apabila salah satu infrastruktur penopangnya terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, krisis kelistrikan harus ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan daerah, bukan sekadar persoalan operasional yang penyelesaiannya menunggu kondisi alam membaik atau proyek pembangkit baru selesai.
Saatnya mengukur keberanian dengan hasil
Pada akhirnya, program Berani Menyala harus diuji melalui hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah desa yang memperoleh akses listrik, jumlah sambungan yang dibangun, atau kapasitas pembangkit yang diumumkan. Semua itu penting, tetapi harus dilengkapi dengan indikator kualitas pelayanan yang lebih substantif.
Berapa lama rata-rata pemadaman berlangsung dalam satu bulan? Seberapa sering gangguan terjadi? Berapa besar daya mampu pasok dibandingkan dengan beban puncak? Berapa cadangan daya operasional yang tersedia? Berapa banyak pelanggan yang terdampak? Seberapa cepat gangguan dipulihkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data yang terbuka dan dapat diverifikasi.

Pemerintah provinsi dan PLN perlu menyepakati target perbaikan yang jelas, memiliki tenggat waktu, serta dapat dipantau publik. Setiap tahapan penyelesaian harus disertai laporan perkembangan yang transparan.
Dalam jangka pendek, masyarakat membutuhkan informasi pemadaman yang akurat, jadwal yang dapat diprediksi, dan mekanisme pengaduan yang responsif. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai waktu pemulihan agar dapat meminimalkan kerugian.
Dalam jangka menengah, sistem pembangkitan dan transmisi harus diperkuat, ketergantungan terhadap sumber energi yang rentan terhadap perubahan musim perlu dikelola, dan kapasitas cadangan harus direncanakan secara memadai.
Dalam jangka panjang, Sulawesi Tengah membutuhkan strategi ketahanan energi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan ekonomi, industrialisasi, dan pemerataan wilayah.
Kita tentu tidak menutup mata terhadap kompleksitas persoalan teknis kelistrikan. Gangguan pembangkit, pemeliharaan jaringan, perubahan debit air, dan pertumbuhan kebutuhan listrik merupakan tantangan yang harus dikelola secara profesional.
Namun, kompleksitas teknis tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan ketidakpastian pelayanan berlangsung tanpa batas waktu dan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan listrik yang tersedia ketika dibutuhkan, informasi yang jujur ketika terjadi gangguan, dan kepastian bahwa setiap persoalan ditangani secara sungguh-sungguh.
Berani Menyala harus lebih dari sekadar keberanian menerangi wilayah yang belum terjangkau listrik. Ia juga harus menjadi keberanian menjamin keandalan pasokan, membenahi tata kelola energi, dan mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, pembangunan tidak boleh hanya terlihat terang dalam dokumen perencanaan dan pidato pemerintahan, sementara kehidupan ekonomi masyarakat masih harus berhadapan dengan ketidakpastian pasokan energi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa keras pemerintah mengumandangkan sebuah program, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan rakyat.
Sulawesi Tengah membutuhkan energi yang tidak hanya menyala, tetapi juga andal. Bukan sekadar janji pembangunan, melainkan kepastian pelayanan. Sebab, ketika listrik padam, yang ikut meredup bukan hanya cahaya di rumah-rumah masyarakat, melainkan juga produktivitas, kesempatan usaha, dan kepercayaan publik terhadap masa depan pembangunan daerah.





