READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Polisi dari Polsek Padang Bolak bekuk terduga bandar sabu seberat 2 Ons berinisial, RH (35), warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (15/9) sore.
Polisi, berhasil bekuk terduga bandar sabu seberat 2 Ons itu, persis di Simpang PT Tapian Nadenggan (PT TN), Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu, berkat rekayasa arus lalu lintas (Lalin).
“Awalnya, kami memperoleh infomasi, bahwa di Desa Pangirkiran, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Senin (18/9) pagi.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal berangkat ke Halongonan. Persis di Simpang Barumun, Tim melihat pria yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, Tim mengikutinya dari belakang dengan mengendarai mobil. Lalu, Tim ikuti pria itu sampai wilayah Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Setiba di Langga Payung, Tim sempat kehilangan jejak.
Selanjutnya, Tim sepakat untuk membagi dua personelnya. Satu kelompok siaga di perbatasan. Atau tepatnya di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan. Sedangkan satu kelompok lain, siaga di Simpang PT TN.
“Tidak lama, Tim melihat pria mencurigakan itu mengenderai sepeda motor melintas di Jalinsum Simpang PT TN Sihopuk Baru. Lantas, Tim mengikutinya dari belakang,” imbuh Kapolsek.
Sementara, Tim yang siaga di Sihopuk Baru, membuat rekayasa lalin. Tiba di Simpang PT TN, pria tersebut mengurangi kecepatan sepeda motornya karena ada rekayasa lalu lintas. Setelah berhenti, Tim menangkap pria tersebut.
“Pria tersebut tak lain adalah, RH (35),” tutur Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan sebungkus plastik assoy merah terikat di stang sepeda motornya. Di mana, di dalam assoy itu ada 2 bungkus plastik yang berisi sabu sekira 2 Ons.
Selain itu, Tim juga menyita dari RH berupa selembar kertas putih bergaris kotak-kotak sebagai pembalut sabu. 1 unit Handphone warna hitam. Serta, satu unit sepeda motor warna merah tanpa TNKB milik RH.
“Selanjutnya, terhadap barang bukti dan pria tersebut, kami amankan ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri.