READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua orang pria berinisial, HS (33) dan SCP (29), tampak kalang kabut saat salah satu Warung di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), digerebek Polsek Padang Bolak, Rabu (13/9) pagi.
Pantas saja kalang kabut, rupanya saat digerebek Polsek Padang Bolak, dua pria tersebut masing-masing mengantongi narkotika jenis sabu. Walhasik, HS (33) warga Desa Rondaman Dolok dan SCP (29), warga Desa Mangaledang Gordang, Kecamatan Portibi itu pun tak berkutik.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang miliki narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Sabtu (16/9) pagi.
Kapolsek melanjut, awalnya, pihaknya mengamankan HS di Warung. Dari HS ini, petugas dapatkan dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Kemudian, uang tunai Rp100 ribu. Dan satu unit Handphone warna putih.
Tak hanya HS, petugas juga mengamankan temannya yakni, SCP. Petugas amankan SCP persis di samping Warung. Atau tepatnya di depan Rumah warga. Saat itu, SCP sedang duduk-duduk.
“Namun saat mengamankan SCP, kami tidak ada menemukan barang bukti padanya. Saat kami datang, keduanya panik, makanya timbul kecurigaan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, usai amankan keduanya, petugas membawa mereka dari TKP menuju Polsek Padang Bolak. Sewaktu di perjalanan, SCP mengakui bahwa saat petugas datang, ia sempat membuang sebungkus plastik klip berisi sabu di samping Rumah warga.
“Lalu, kami kembali lagi ke TKP. Dan ternyata benar, setiba di TKP kembali, kami menemukan barang bukti sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” urainya.
Menurut Kapolsek, dari keduanya, Tim berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,2 Gram. Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa keduanya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak.