READNEWS.ID, PALU – Moh. Hidayat Lamakarate memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kedatangannya ke kawasan LIK, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang disebut sejumlah warga sebagai tindakan yang membuat mereka merasa terintimidasi.
Hidayat menegaskan bahwa kehadirannya di kawasan tersebut bukan untuk melakukan pengusiran ataupun intimidasi, melainkan menjalankan tugas yang diberikan PT Intim Anugerah Perkasa untuk membantu proses komunikasi dan negosiasi dengan warga yang menempati lokasi tersebut.
Menurut Hidayat, dirinya memperoleh surat kuasa dari PT Intim. Kuasa tersebut, antara lain, memberikan kewenangan kepadanya untuk membantu melakukan negosiasi terkait persoalan lahan dengan masyarakat serta mewakili perusahaan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk pemerintah.
“Kedudukan saya dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat yang ada di sana,” kata Hidayat dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dilakukan setelah sebelumnya terdapat pembahasan antara dirinya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido dan Satgas PKA mengenai upaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan di kawasan LIK.
Setelah pertemuan tersebut, Hidayat mengaku meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga. Pertemuan akhirnya berlangsung dengan didampingi Camat Mantikulore dan Lurah Tondo.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat mengatakan dirinya terlebih dahulu menjelaskan kepada warga mengenai kapasitas dan alasan kedatangannya.
Ia menyampaikan bahwa PT Intim meminta bantuannya untuk mengkomunikasikan rencana perusahaan yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut guna melanjutkan pembangunan perumahan yang disebut telah lama tertunda.
Tegaskan Bukan untuk Intimidasi
Hidayat juga menjelaskan bahwa sebelum dirinya dilibatkan, PT Intim sebenarnya telah berencana melakukan pengosongan lokasi.
Namun, menurut dia, langkah tersebut tertunda setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta perusahaan menunda pelaksanaan dan kembali membicarakan persoalan tersebut dengan masyarakat guna mencari kesepakatan.
Karena itu, Hidayat menyebut kedatangannya justru merupakan bagian dari upaya menjalankan arahan tersebut melalui jalur komunikasi dan negosiasi.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur, yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” tegasnya.
Hidayat mengatakan dirinya mengajak warga untuk membicarakan kemungkinan solusi yang dapat diterima dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan menawarkan kompensasi kepada warga yang bersedia meninggalkan lokasi.
Namun, menurut Hidayat, tawaran tersebut tidak diterima warga.
“Masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap menempati tempat tersebut,” ujarnya.
Setelah warga menyatakan sikap tersebut, Hidayat mengaku menyampaikan bahwa proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai.
Ia kemudian menyerahkan tindak lanjut persoalan kepada pihak perusahaan dan kuasa hukum perusahaan.
“Kalau itu yang menjadi keinginan kalian, berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai. Selanjutnya urusannya saya kembalikan kepada perusahaan dan kuasa hukum perusahaan untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” jelasnya.
Bantah Memaksa Warga Keluar
Hidayat secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi atau memaksa warga meninggalkan kawasan tersebut.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah membuka ruang komunikasi dan mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Saya justru datang untuk membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka. Tetapi mereka dengan tegas menyatakan tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” ujarnya.
Soal Pendataan Warga
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan pendataan dan penandaan bangunan yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pada kedatangan berikutnya, dirinya bermaksud memastikan data warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Ia mengaku meminta ketua RT setempat memberikan data faktual mengenai warga yang masih menghuni kawasan tersebut.
Menurut Hidayat, pendataan tersebut diperlukan apabila nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi, sehingga penerima kompensasi merupakan warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
“Jadi tidak perlu lagi dimasukkan data mereka yang sudah tidak ada,” jelasnya.
Hidayat juga mengatakan terdapat kesepakatan untuk memberikan nomor pada bangunan yang benar-benar dihuni warga guna memudahkan pencocokan antara data lapangan dan data administrasi.
Menurut dia, proses tersebut pada saat itu tidak mendapat keberatan dari warga.
Soal Pernyataan Ngatmani
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan salah seorang warga, Ngatmani.
Menurut Hidayat, Ngatmani tidak hadir dalam pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir. Pada pertemuan berikutnya, Ngatmani datang dan menyampaikan bahwa tidak diperlukan lagi negosiasi karena warga memilih tetap tinggal di lokasi.
Pernyataan tersebut, kata Hidayat, kemudian disetujui oleh warga lainnya.
“Setelah itu saya sampaikan, kalau memang begitu berarti tidak ada lagi negosiasi. Tugas saya sudah selesai,” ujarnya.
Hidayat mengatakan Ngatmani kemudian meninggalkan lokasi, sementara dirinya masih berbicara dengan sejumlah warga lainnya.
Ia juga menyebut istri Ngatmani sempat meminta maaf atas sikap suaminya. Hidayat mengatakan dirinya memahami situasi psikologis warga yang tengah menghadapi persoalan tempat tinggal.
Tidak Membela Perusahaan, Jalankan Mandat Negosiasi
Menanggapi anggapan bahwa dirinya berpihak kepada perusahaan, Hidayat kembali menegaskan bahwa posisinya adalah menjalankan mandat yang diberikan PT Intim untuk melakukan komunikasi dan negosiasi.
“Kalau saya dibilang membela perusahaan, jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” katanya.
Terkait surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menjadi rujukan warga, Hidayat menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, surat tersebut meminta perusahaan menunda tindakan pengosongan sambil melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan masyarakat.
Karena itu, menurut Hidayat, surat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar hukum bagi warga untuk menempati lokasi tanpa batas waktu.
“Surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil mencarikan jalan yang terbaik. Jadi tidak berlaku untuk menjadi dasar bapak dan ibu untuk tinggal di sini,” jelasnya.
Persoalan LIK Tondo sendiri masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pemberitaan sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan kepada Satgas PKA dan Pemprov Sulteng terkait rencana pengosongan, sementara Pemprov menyatakan akan memanggil PT Intim dan BPN untuk membahas persoalan tersebut.
Dengan demikian, posisi Hidayat dalam persoalan tersebut, menurut klarifikasinya, adalah sebagai pihak yang diberi kuasa perusahaan untuk membuka komunikasi dan melakukan negosiasi dengan warga, bukan sebagai pihak yang menjalankan tindakan pengosongan di lapangan.





