Selasa, 14 Jan 2025
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan PT. Bank Sulteng Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2024 22:17 0 27 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama PT. Bank Sulteng secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Kaili, lantai 6, kantor Kejati Sulteng, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, serta Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, dengan disaksikan Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng, serta sejumlah pejabat dari kedua lembaga.

Pasang Iklan

Dalam sambutannya, Dr. Bambang Hariyanto menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk sinergitas antara lembaga penegak hukum dan institusi perbankan. “Kerja sama ini memiliki makna strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus menjadi simbol komitmen bersama untuk menciptakan sistem perbankan yang kuat secara ekonomi dan kokoh dalam aspek hukum,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan, kolaborasi ini dilandasi oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mendampingi badan usaha milik negara (BUMN) dalam berbagai aspek hukum, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Diharapkan, dukungan yuridis dari Kejaksaan dapat meningkatkan kinerja PT. Bank Sulteng, khususnya dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan Kejati Sulteng untuk mendampingi institusi perbankan ini dalam menghadapi tantangan hukum. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan aktivitas perbankan yang terintegrasi dengan kepastian hukum.

Pasang Iklan

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Kejati Sulteng, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan para kepala cabang PT. Bank Sulteng. Momentum ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan efisien, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum