READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perkara Gratifikasi dan TPPU setelah Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di vonis bebas atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selasa (1/8) lalu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami ingin pastikan bahwa proses penyidikan di KPK untuk tersangka GS terus kami lakukan,” kata Ali kepada wartawan. Rabu (2/8).
“Kami akan fokus selesaikan berkas perkara Gratifikasi dan TPPU nya,” Ucapnya
Tidak hanya itu, KPK pun akan memanggil Gazalba sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA.
“Nanti yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka, paralel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum Empat belas hari ke depan,” Ujarnya.
Ali pun menegaskan bahwa proses hukum yang di lakukan KPK terhadap kasus yang menyeret Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh itu murni penegakkan hukum.
“Kami pastikan setiap penindakan, setiap penegakkan hukum yang di lakukan oleh KPK murni penegakkan hukum. Tidak ada unsur kriminalisasi atau pun politisasi,” pungkasnya. (Ardi)