READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
“Hari ini untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, (6/11).
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni, Henri Alfiandi (Kabasarnas), Afri Budi Cahyanto (Korsmin) dan Ika Kusumawati (Sekretaris Kabasarnas). Ketiganya bersaksi untuk tiga terdakwa pemberi suap.
Adapun, tiga terdakwa pemberi suap dimaksud dari pihak swasta yakni, Roni Aidil (RA) selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, dan Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat ketiga terdakwa penyuap tersebut melakukan lobi-lobi kepada Kabasarnas Henri Alfiandi (HA) serta Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
“Ini melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA ini selaku Kabasarnas dan ABC ini selaku koorsmin Kepala basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan dari HA,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, (31/7).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, dalam pertamuan tersebut terjadilah kesepakatan terikait pemberian fee sebesar 10%.
“Dalam pertemuan tersebut di duga terjadi kesepakatan terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sejumlah 10% dari nilai kontrak,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa penetuan dari fee yang sudah di sepakati dari pertemuan tersebut di tentukan oleh HA.
“Penentuan besaran fee di tentukan langsung oleh HA, adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang di capai yaitu HA siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023,” jelasnya. (Ardi).