READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Gara-gara pengedar berinisial, CS (44) “nyanyi”, penyuplai sabu, REL (41), diciduk Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Senin (9/10) siang.

Sebelumnya, Polisi sukses meringkus CS tak jauh dari kediamannya di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I. Dan dari keterangan CS, ia mendapat sabu dari REL, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan.

Lalu, Polisi lakukan pengembangan. Hingga akhirnya, penyuplai sabu, REL, terhadap pengedar, CS, berhasil diciduk Polres Padangsidimpuan tanpa tedeng aling-aling.

“Kami amankan yang bersangkutan (REL-red) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Selasa (10/10) malam.

Tidak hanya itu, sambung Kasat, dari tangan REL, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, uang tunai senilai Rp1.150.000 yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba.

Ramadhan 2025