READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka kolaborasi untuk menumpas peredaran narkotika, Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ikut terlibat untuk tangkap pemilik sabu.
Di mana, pada Rabu (13/9) dini hari, Sat Reskrim Polres Tapsel sukses tangkap pemilik sabu berinisial, MRR (22). MRR sendiri merupakan Desa Paolan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Kami mengamankan yang bersangkutan (MRR-red) di Lantai jalan masuk Kamar Mandi SPBU Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, Sabtu (16/9) pagi.
Selain itu, kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Tapsel juga menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,05 Gram dari tangan MRR. MRR mengaku jika barang haram tersebut benar miliknya.
“Yang bersangkutan mengaku bahwa ia membeli sabu-sabu untuk dari seseorang berinisial, T,” imbuh Kapolres.
MRR membeli sabu-sabu itu, dengan harga Rp100 ribu. Usai membeli sabu itu, MRR berencana untuk memakainya sendiri. Kini, Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap T, yang menyuplai sabu ke MRR.
“Kini, MRR berikut barang bukti sabu diamankan ke Mako Polres Tapsel,” tukas Kapolres. (Reza)