Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tak Terima Perlakuan Perusahaan, Karyawan PT SAE Mogok Kerja

waktu baca 4 menit
Minggu, 18 Feb 2024 00:39 0 354 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Aksi mogok kerja sejumlah Karyawan PT SAE pada proyek pembangunan PLTA Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sempat ricuh, pada Jumat (16/2/2024) pagi.

Pasang Iklan

Pihak Kepolisian dari Polres Tapsel dan Polsek Batang Toru yang berjaga di lokasi, sempat kewalahan melerai aksi mogok kerja Karyawan PT SAE yang sempat ricuh itu. Berutung, kericuhan tak berlangsung lama.

Hadir dalam pengamanan aksi mogok kerja antara lain, Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Hasudungan Butarbutar. Kasat Samapta Polres Tapsel, AKP Tona Simanjuntak, SH. Danramil Batang Toru, Kapten Inf H Sirait.

Namun, atas kericuhan itu beberapa orang menjadi korban. Para korban mengalami luka-luka. Mereka yang jadi korban adalah Tim Humas PT SAE, yang sempat terlibat kericuhan dengan Karyawan yang mogok kerja.

Pasang Iklan

Mereka adalah, Zainal Lubis, warga Desa Batu Hula. Kemudian, Ngolu Panjaitan, warga Desa Haunatas. Lalu, Najar Amin Gultom, warga Desa Haunatas. Serta, Unyil Hutasoit.

Selain, korban luka, akibat insiden ini satu unit mobil bernomor polisi BL 8468 F mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan pintu sebelah kanan. Para Karyawan, melakukan mogok kerja di R-17 PLTA di Desa Marancar Godang, Batang Toru.

Awal Mula Mogok Kerja

Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ery J Situmorang, SH, yang juga hadir, dalam rilis resmi menjelaskan, aksi mogok kerja ini, bermula dari rasa ketidakpuasan para Karyawan terhadap PT SAE.

“Di mana, menurut Karyawan, PT SAE berlaku semena-mena terhadap mereka, tanpa alasan. Dan, menurut Karyawan juga, PT SAE tak menanggapi kesepakatan antar mereka,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengurai, bahwa menurut Karyawan, PT SAE tak memberi surat kontrak kerja selama mereka bekerja di proyek pembangunan PLTA Batang Toru. Maka, Karyawan menuntut agar PT SAE memberi dan menjelaskan ke Karyawan surat kontrak kerja itu.

Karyawan juga, kata Kapolsek, menuntut libur agar mereka tetap mendapat hak tunjangan yang selama ini tak mereka dapatkan dari pihak Departemen Pengguna Tenaga Kerja.

“Karyawan memohon kepada pihak PT SAE agar menindaklanjuti hal ini kepada perusahaan,” terangnya.

Dalam hal melengkapi K3, sambung Kapolsek, Karyawan meminta agar Alat Pengaman Diri (APD) yang mereka gunakan karyawan terdukung penggantiannnya. Sebab, sejumlah APD, menurut Karyawan ada yang rusak.

“Selain itu, masa penggunaan APD, menurut Karyawan, sudah waktunya untuk penggantian yang baru. Dan menurut Karyawan, perusahaan tak pernah merealisasikan hal tersebut,” imbuh Kapolsek.

Lebih jauh, Karyawan mengaku telah terjadi pemotongan gaji antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Karyawan, tidak mengetahui penyebab ataupun kegunaan dari pemotongan gaji itu oleh perusahaan. Bahkan, Karyawan mengaku perusahaan tak membayar gaji lembur.

Sempat Terjadi Pelemparan

Atas berbagai tuntutan itu lah, sebut Kapolsek, sempat terjadi perdebatan antara Karyawan dengan Humas PT SAE, Najar Amin Gultom. Sehingga, terjadi pelemparan kepada Humas PT SAE yang saat itu berada di lokasi mogok kerja.

Atas pelemparan tersebut, Humas PT SAE berlari ke arah Pos Security. Lalu, para Karyawan mengikuti Humas PT SAE tersebut. Aksi pelemparan terus berlanjut hingga menyebabkan ada pihak yang terluka dan satu unit mobil rusak.

“Beruntung, aksi tersebut bisa kita redam bersama dan kedua belah pihak kita upayakan menempuh jalur mediasi,” tutur Kapolsek.

Dari hasil koordinasi, kesimpulannya pihak perusahaan supaya membuat pertemuan dengan Karyawan yang merasa gajinya ada pemotongan. Dan kepada Karyawan yang merasa di-PHK, untuk menyelesaikan hal itu oleh PT SAE.

“Pihak Karyawan berharap ke Pemkab Tapsel dan unsur terkait untuk dapat menjembatani permasalahan antara Manajemen PT SAE dengan Karyawan yang di-PHK. Atau bagi Karyawan, yang merasa gajinya ada pemotongan tanpa keterangan yang jelas,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil koordinasi juga, mendapat kesimpulan baywa pihak Manajemen perusahaan wajib membayarkan gaji yang telah terpotong. Karyawan juga mengaku akan tetap lakukan mogok kerja sebelum permasalahan dapat terselesaikan.

“Kami dari pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah, menghimbau ke kedua belah pihak, agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memicu gangguan Kamtibmas. Mari bersama kita jaga situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum