READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang terduga pengedar narkoba berinisial, ZN alias U (53), warga Aek Korsik, Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, keburu tertangkap sebelum ganja miliknya laku terjual, Minggu (17/9) petang.
Padahal, terduga pengedar narkoba itu ingin, agar ganja miliknya terjual ke seorang pria berinisial, UG, warga Hanopan, Kota Padangsidimpuan, namun keburu tertangkap personel Polsek Hutaimbaru.
“Yang bersangkutan (ZN-red) kami tangkap, atas keresahan masyarakat yang mencurigainya sebagai pengedar ganja,” ujar Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, dalam rilisnya, Rabu (20/9) sore.
Penangkapan sendiri, lanjut Kapolsek, berlangsung di kediaman ZN. Atau persisnya di samping Warung Tuak di Aek Korsik. Saat menangkap ZN, personel juga berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat.
“Usai mengamankannya, kami juga menyita barang bukti daun ganja siap edar. Total ada 70 amplop berisi daun ganja siap edar yang kami amankan. Serta, satu amplop kertas tulisan warna putih yang juga berisi ganja,” urai Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai, yang kuat dugaan hasil transaksi ganja senilai Rp85 ribu dari ZN. Lalu, pihaknya juga amankan, kaca pirek, sebuah hekter beserta anaknya, satu unit Handphone warna hitam, serta 3 plastik kresek warna hitam.
“Saat ini, kami tengah berupaya untuk lakukan pencarian terhadap UG. Kini, kami telah menyerahkan yang bersangkutan dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Tujuannya, guna proses hukum, pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.