READNEWS.ID, METROPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Adakami karena telah melakukan penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” kata kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, (9/10).
Peringatan yang di berikan OJK kepada ada kami buntut kasus seorang nasabah yang melakukan bunuh diri akibat di tagih oleh pihak yang di duga penagih atau debt collector Adakami.
OJK juga meminta kepada Adakami untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” ujarnya.
OJK juga akan menindak tegas kepada Adakami jika terbukti melakukan pelanggaran atas kasus nasabah bunuh diri tersebut.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami,” tegasnya. (Ardi).