READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dalam kurun waktu 10 bulan, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ungkap 46.853.713 Gram ganja atau 46 Kg lebih, 3.550.31 Gram sabu atau 3.5 Kg lebih, dan 7 butir pil ekstasi.
Setidaknya Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam periode Januari hingga Oktober 2023 juga sukses ungkap kasus peredaran ganja, sabu, dan pil ekstasi dengan ratusan tersangka.
“Jadi, secara global jumlah kasus yang kami tangani kurang lebih 103 kasus dan jumlah tersangka 127,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Senin (30/10) pagi.
Dudung melanjut, dari 127 tersangka itu, 3 di antaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki. Ia menjelaskan, untuk Oktober 2023 ini, kasus yang besar-besar ada 4 laporan polisi yang di-ekspose.
“Yang pertama, tersangka ML (31), warga Desa Huta Lombang, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan ML, kami mengamankan 20 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” tegas Kapolres.
Kemudian, yang kedua, tersangka MS (41) dan MKS (22). Dari keduanya, pihaknya menyita beberapa Ball ganja dengan berat lebih kurang 2 Kg. Lalu, yang ketiga inisial, M (46) dan ASL (35).
Dari keduanya, pihaknya menyita barang bukti uang tunai dan juga plastik klip berisi narkoba jenis sabu. Dan yang terakhir, pihaknya amankan wanita, JS (33) dengan barang bukti 48 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan dari yang bersangkutan (JS-red) 1 Ons lebih atau 103.13 Gram,” terang Kapolres mengakhiri.