READNEWS.ID, MAKASSAR – Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam dan permainan dadu, serta berhasil menangkap 35 pelaku di Kabupaten Toraja Utara.
Kombes Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengatakan bahwa judi sabung ayam ini berlangsung di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Atas hal itu, Polisi gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan Sat Brimob Polda Sulsel melaksanakan penggrebekan di tempat permainan judi itu pada Minggu (31/03/2024).
“Sebanyak 29 orang tersangka adalah pemain sabung ayam, dan selebihnya adalah pemain dadu”, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto pada Senin (01/04/2024) di Mapolda Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ayam, taji ayam, dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, mengungkapkan jika penangkapan ini terjadi hasil dari laporan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang tertangkap akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.