Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tersinggung Tak Diberi Hutang Rokok Pemuda ini Nekat Bakar Warung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Apr 2024 00:38 0 106 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Tersinggung tak diberi hutang rokok, Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (04/4/2024).

Pasang Iklan

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berhutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban namun ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin.

“Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” Ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat, (05/4/2024).

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

Pasang Iklan

“Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut,” tegas nya.

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.

“Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” terangnya.

Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri kerumah kerabatnya,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum