READNEWS.ID, POSO – Mantan Sekertaris Kabupaten (Sekab) Poso, Yan E Guluda, memenuhi panggilan pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, pada Selasa (25/06/2024)
Kajari Poso melalui kasi Intel M. Reza Kurniawan.,S.H.,M.H, saat di temui sejumlah awak media antara lain mengatakan, pemanggilan mantan Sekab Poso tersebut, dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap beberapa kegiatan selama yang bersangkutan menjabat Sekab khusus tahun 2021 yang lalu.
“Pastinya yang bersangkutan dimintai keterangan atau klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Sekab Poso, terkait sejumlah kegiatan di tahun 2021 lalu” ungkap Reza saat ditemui sejumlah awak media di kantor kejaksaan Negeri Poso.
Saat disinggung perkara yang lebih spesifik menyebabkan mantan Sekab Yan E Guluda di panggil pihak Kejari Poso, jawab Reza, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih mendalam terkait spesifik perkara yang dilakukan mantan Sekab Poso tersebut.
Lebih jauh kata Reza, panggilan ini berkaitan dengan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan, saat Yan E Guluda menjabat sebagai Sekab Poso di tahun 2021.
“Makanya pemanggilan ini sifatnya untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan masyarakat” tentang Reza.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, mantan Sekab Poso di Periksa tim penyidik Kejari Poso mulai pukul 08:30 wita hingga 14:30 wita atau sekitar 6 jam. (SYM)