Ia menegaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah membuka ruang komunikasi dan mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Saya justru datang untuk membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka. Tetapi mereka dengan tegas menyatakan tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” ujarnya.
Soal Pendataan Warga
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan pendataan dan penandaan bangunan yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pada kedatangan berikutnya, dirinya bermaksud memastikan data warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Ia mengaku meminta ketua RT setempat memberikan data faktual mengenai warga yang masih menghuni kawasan tersebut.
Menurut Hidayat, pendataan tersebut diperlukan apabila nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi, sehingga penerima kompensasi merupakan warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
“Jadi tidak perlu lagi dimasukkan data mereka yang sudah tidak ada,” jelasnya.
Hidayat juga mengatakan terdapat kesepakatan untuk memberikan nomor pada bangunan yang benar-benar dihuni warga guna memudahkan pencocokan antara data lapangan dan data administrasi.
Menurut dia, proses tersebut pada saat itu tidak mendapat keberatan dari warga.
Soal Pernyataan Ngatmani
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan salah seorang warga, Ngatmani.
Menurut Hidayat, Ngatmani tidak hadir dalam pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir. Pada pertemuan berikutnya, Ngatmani datang dan menyampaikan bahwa tidak diperlukan lagi negosiasi karena warga memilih tetap tinggal di lokasi.
Pernyataan tersebut, kata Hidayat, kemudian disetujui oleh warga lainnya.
“Setelah itu saya sampaikan, kalau memang begitu berarti tidak ada lagi negosiasi. Tugas saya sudah selesai,” ujarnya.
Hidayat mengatakan Ngatmani kemudian meninggalkan lokasi, sementara dirinya masih berbicara dengan sejumlah warga lainnya.
Ia juga menyebut istri Ngatmani sempat meminta maaf atas sikap suaminya. Hidayat mengatakan dirinya memahami situasi psikologis warga yang tengah menghadapi persoalan tempat tinggal.
Tidak Membela Perusahaan, Jalankan Mandat Negosiasi
Menanggapi anggapan bahwa dirinya berpihak kepada perusahaan, Hidayat kembali menegaskan bahwa posisinya adalah menjalankan mandat yang diberikan PT Intim untuk melakukan komunikasi dan negosiasi.
“Kalau saya dibilang membela perusahaan, jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” katanya.
Terkait surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menjadi rujukan warga, Hidayat menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, surat tersebut meminta perusahaan menunda tindakan pengosongan sambil melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan masyarakat.
Karena itu, menurut Hidayat, surat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar hukum bagi warga untuk menempati lokasi tanpa batas waktu.
“Surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil mencarikan jalan yang terbaik. Jadi tidak berlaku untuk menjadi dasar bapak dan ibu untuk tinggal di sini,” jelasnya.
Persoalan LIK Tondo sendiri masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pemberitaan sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan kepada Satgas PKA dan Pemprov Sulteng terkait rencana pengosongan, sementara Pemprov menyatakan akan memanggil PT Intim dan BPN untuk membahas persoalan tersebut.
Dengan demikian, posisi Hidayat dalam persoalan tersebut, menurut klarifikasinya, adalah sebagai pihak yang diberi kuasa perusahaan untuk membuka komunikasi dan melakukan negosiasi dengan warga, bukan sebagai pihak yang menjalankan tindakan pengosongan di lapangan.





