READNEWS.ID , PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menertibkan 77 Gazebo tertutup serta disekat -sekat yang terdapat di Pantai Sumurpandan dan Cemara Sewu, kecamatan Petarukan, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Trantibumas Agus Mulyadi, mengatatakan jika penertiban tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari Masyarakat yang resah dengan adanya beberapa warung yang menyediakan gazebo tertutup atau tersekat-sekat, dan terindikasi digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
“Kita tertibkan beberapa Gazebo, dimana beberapa warga mengadukan keberadaan tempat tersebut” kata Agus Mulyadi, pada Jum,at (21/9/2023).
Lebih lanjut dirinya mengatatakan, agar pemilik warung setelah ditertibkan agar tidak lagi menutup sekat pada Gazibu yang berada di depan warungnya tersebut.
Hal ini menurutnya, bisa disalah gunakan untuk melakukan perbuatan mesum pengunjung dan pemilik dalam hal ini sudah membuat surat pernyataan.
“Apabila ada temuan hal yang sama, maka kami akan tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku” Tegas Agus Mulyadi.
“Silahkan berdagang yang sehat, dengan tidak melanggar norma dan untuk mendukung pariwisata di kabupaten Pemalang” imbuhnya. (Ragil Surono)