Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Jadi Tersangka, Oknum Kadis PMD Padangsidimpuan Masuk DPO

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Jul 2024 17:58 0 843 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan, secara resmi menetapkan oknum Kepala Dinas (Kadis) PMD berinisial, IFS, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023.

Pasang Iklan

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, bersama Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH, menyampaikan penetapan tersangka oknum Kadis PMD ini ke awak media dalam konferensi pers resmi, Selasa (30/07/2024) sore.

“Konferensi pers hari ini penetapan tersangka oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, IFS, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan alokasi dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada TA 2023,” terang Kajari.

Lebih jauh, Kajari menegaskan, bahwa penetapan IFS sebagai tersangka ini, berdasarkan minimal dua alat bukti dan perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dalam Pasal 26 A UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasang Iklan

Pihaknya, memperoleh alat bukti tersebut dari hasil penyidikan Tim Penyidik setelah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, ASN, alat bukti surat dan digital, serta petunjuk, maupun barang bukti lainnya.

“Alat bukti ini, memperkuat keyakinan Penyidik untuk menetapkan saudara IFS sebagai tersangka. Dan dengan penetapan tersangka ini, memperkuat kewenangan Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan upaya-upaya paksa terhadap tersangka IFS,” tegasnya.

Diminta Kooperatif

Masih kata Kajari, hal ini juga sesuai dengan kewenangan Penyidik yang tertuang dalam KUHAP. Pihaknya, juga akan mempersempit dan membatasi ruang gerak tersangka IFS, agar tak bisa menghindari proses hukum yang menjeratnya.

“Penyidik akan meminta bantuan stakeholder terkait untuk mencekal IFS, agar tidak berpergian ke manapun. Dan memasukkan yang bersangkutan (IFS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka,” tuturnya.

“Kami meminta kepada tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan Penyidik. Kami juga menghimbau seluruh elemen masyarakat, baik keluarga terdekat, kerabat, atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka IFS,” tambah Kajari.

Pihaknya, juga menghimbau ke siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka IFS, untuk memberitahukan ke Kejari Padangsidimpuan. Jika tidak, maka ada ancaman pidana sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1).

Ia melanjut, berdasar hasil penyidikan, terdapat fakta-fakta bahwa IFS bersama dengan pihak-pihak lain kuat dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, dengan meminta dan memotong setiap pencairan ADD TA 2023 sebesar 18 persen untuk setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan.

Dan kuat dugaan, sebut Kajari, tersangka IFS mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka IFS maupun pihak-pihak yang lain.

Di mana, beber Kajari, hal tersebut telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 huruf (e) UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian Keuangan Negara

Terkait kerugian negara atas kasus tersebut, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penghitungan. Intinya, dugaan pemotongan ADD tersebut besarannya berkisar 18 persen. Ia menyebut, untuk nominal ADD setiap Desa di Padangsidimpuan berkisar Rp921 juta per Desa di tiap tahun.

Namun, ia mengatakan, angka kerugian negara ini masih terus akan berubah-ubah. Dan untuk penghitungan resmi, pihaknya nanti akan menyampaikan lebih lanjut ke awak media.

“Nanti, akan kita sampaikan (kerugian keuangan negara),” pungkas Kajari mengakhiri.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum