Menanggapi hal tersebut, Bagus Rachman mengatakan bahwa pemerintah mendorong penguatan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Sementara itu, Ketua KADIN Kabupaten Sigi, Harri Ramdhani menyampaikan kebutuhan adanya jalur komunikasi dan konsultasi bagi pengusaha yang telah berkembang dan membutuhkan dukungan untuk naik kelas.
Bagus Rachman menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi UMKM yang sudah memiliki kapasitas bisnis kuat untuk berkembang ke tahap yang lebih tinggi, termasuk melalui peluang Initial Public Offering (IPO) bagi UMKM.
Selain itu, pemerintah juga sedang membangun sistem SATU UMKM, yaitu sistem pendataan dan validasi pelaku usaha agar data UMKM lebih lengkap, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pemberdayaan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui profil usaha, kebutuhan, serta bentuk intervensi yang tepat bagi masing-masing pelaku UMKM.
Kolaborasi Menjadi Kunci Percepatan Scale Up UMKM
Dalam kesempatan lain, Pengusaha Food and Beverage, Mas Fais menyampaikan kebutuhan pelaku usaha yang ingin melakukan scale up bisnis, namun selama ini banyak dilakukan secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM RI, Maman Abdurahman, mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum yang ada melalui kolaborasi.
“Ayo, mari kita lihat apa yang bisa kita kolaborasikan. Mumpung momentumnya ada.” katanya.
Ajakan tersebut menjadi pesan utama pemerintah agar UMKM tidak berjalan sendiri, tetapi membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk mempercepat pertumbuhan usaha.
Kepala Barantin: Perkuat Ekspor, Perketat Pengawasan Impor untuk Lindungi Produk Lokal
Dalam forum yang sama, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menyampaikan peran strategis Barantin dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan nasional.
Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan bidang karantina. Peraturan BPK
Barantin memiliki tugas menjaga keluar masuknya komoditas antarwilayah maupun antarnegara, khususnya terkait karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta keamanan hayati nasional. Badan Karantina Indonesia
Menurutnya, Barantin memiliki dua peran utama, yaitu:
- Mendukung kemudahan ekspor produk Indonesia agar mampu menembus pasar internasional.
- Memperketat pengawasan impor untuk melindungi keberlangsungan usaha lokal dan produk dalam negeri.
“Produk Indonesia yang masuk ke negara lain harus memenuhi standar yang ketat. Negara tujuan seperti China dan negara lainnya memiliki persyaratan yang sangat detail. Kesalahan kecil dalam standar produk dapat menyebabkan hambatan perdagangan,” jelasnya.
Karena itu, pelaku usaha Indonesia perlu meningkatkan kualitas produk, memenuhi standar internasional, serta memahami persyaratan karantina dan keamanan produk sebelum memasuki pasar global.
Sinergi UMKM dan Karantina Dorong Produk Lokal Go Global
Melalui kegiatan silaturahmi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya sinergi antara sektor UMKM dan sistem karantina nasional.
Penguatan pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, validasi data UMKM, perluasan pasar, serta dukungan ekspor menjadi langkah strategis agar produk lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar global.
Forum ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pelaku UMKM untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.





