Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Syarat Dokumen Belum Terpenuhi, Rektor Unsimar Belum Tanda Tangani Ijazah AF

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Sep 2023 13:28 0 392 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Adanya langkah hukum menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Suwardi Pantih, sebagaimana yang dirilis media tertanggal 15 September 2023, akhirnya direspon pihak Rektor Unsimar Poso.

Pasang Iklan

Melalui kuasa hukumnya masing masing, Abd.Mirsad, SH dan Algino Taepo, SH pada media ini antara mengatakan, setelah melakukan melakukan berbagai kajian serta mendatangi Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan (ADAK) serta Rektor sendiri, memang ada beberapa poin persyaratan yang belum di penuhi oleh penggugat atas nama AF.

“Baik itu persyaratan yang diatur didalam dokumen, sehingga ijazah tersebut belum diterbitkan atau di tanda tangani oleh klienya kami” ungkap Abd.Mirsad, SH yang di dampingi Algino Taepo, SH, pada media ini Jumat (15/09/22023).

Lebih jauh kata Abd. Mirsad, adapun dokumen dokumen dan persyaratan yang belum dipenuhi oleh penggugat, belum bisa dipublikasikan karena hal ini berada dalam ruang akademik. “Dan hal ini akan menjadi pokok pembuktian kami, saat berada dalam persidangan nantinya ” urai Abd. Mirsad.

Pasang Iklan

Yang pasti kata Abd.Mirsad, pihaknya bersama tim kuasa hukum Rektor Unsimar Poso, telah melengkapi beberapa analisis hukum terkait subtansi yang terjadi serta telah melengkapi legal opini atau pendapat hukum, terkait mengapa ijazah tersebut tidak diterbitkan atau tidak di tanda tangani. “Sebenarnya hal ini tidak hanya berlaku terhadap AF saja. Ini berlaku terhadap beberapa orang. Namun mereka sangat serius mengurus dan akhirnya ijazah mereka telah diterbitkan” terangnya.

Sementara untuk AF sendiri tidak hadir serta tidak mengklarifikasi terkait ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Hal ini karena AF sendiri masih ditahan di Rutan Poso dengan status sebagai terpidana. “Jika persyaratan dokumen itu telah selesai, secara ketentuan dan peraturan, maka hal itu kan di terbitkan” jelas Abd. Mirsad.

Selain itu kata Abd. Mirsad, jika klienya selaku Rektor di Unsimar Poso telah berpesan bahwa, Unsimar sedang berbenah terkait tidak ada lagi berbagai transaksi dalam tanda kutip, seperti bayar membayar soal nilai. “Saat ini Unsimar lagi berbenah, makanya sangat selektif dalam menerbitkan sertifikat dan selektif terhadap mereka yang akan masuk pada jenjang pengajuan proposal maupun pada proses ujian tutup” pungkas Abd. Mitsad. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum